Sunan Ad-Darimiy
Sunan Ad-Darimiy No. 878
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عِيسَى حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ حَدَّثَنَا يُونُسُ عَنْ الْحَسَنِ فِي الْحَائِضِ تُصَلِّي الصَّلَاةَ الَّتِي طَهُرَتْ فِي وَقْتِهَا
Telah mengabarkan kepada kami [Muhamad bin Isa] telah menceritakan kepada kami [Husyaim] telah menceritakan kepada kami [Yunus] dari [Al Hasan] tentang seorang wanita yang mengalami haid, ia harus mengerjakan shalat saat ia mendapatkan tanda-tanda bersih pada waktu shalat tersebut."